Jakarta-Humas BKN, Sebanyak 106.038 PNS
terancam kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil karena hingga
31 Desember 2015 belum mendaftar dalam proses Pendataan Ulang PNS
(PUPNS). Saat ini, laman PUPNS sudah ditutup karena batas registrasi
berakhir pada 31 Desember 2015.
Demikian disampaikan Kepala Biro Humas
BKN, Tumpak Hutabarat di ruang kerjanya, Senin (4/1/2016). Saat ini BKN
sedang melengkapi data nama-nama dan instansi asal PNS yang belum
mengikuti proses PUPNS. Nama-nama itu kemudian akan dikirimkan ke
instansi asal PNS untuk dikonfirmasi kejelasan alasan PNS yang
bersangkutan tidak melakukan registrasi. Jika memang terdata bahwa PNS
tersebut tidak mengikuti proses PUPNS tanpa alasan yang rasional
(sengaja mengabaikan proses PUPNS), BKN akan meminta instansi
menerbitkan surat pemberhentian status sebagai PNS.
Di bagian lain, Direktur Pengolahan Data
dan Informasi Kepegawaian BKN, Sidik Kadarusman menjelaskan dari jumlah
total PNS sebanyak 4.556.765, sebanyak 4.450.727 PNS sudah mengikuti
proses PUPNS. Namun dari jumlah yang sudah melakukan registrasi PUPNS,
sebanyak 692 PNS tertolak. Dari data yang berhasil disisir, penolakan
kebanyakan terjadi pada PNS yang mengikuti proses mutasi (pindah
instansi) namun data kepindahan belum sinkron dengan apa yang tertuang
dalam database BKN. “Jadi ada PNS yang pindah ke instansi lain
namun datanya belum terbarui baik pada instansi baru maupun pada
instansi lama. Jadi ada “crash” data. Mereka yang seperti itu
tidak akan bisa melakukan registrasi PUPNS. Selain itu, registrasi PNS
juga ditolak jika pihak verifikator menyatakan tidak mengenali PNS yang
bersangkutan,” jelas Sidik.
Sampai sejauh ini, jelas Sidik, belum
ada kebijakan BKN mengenai perpanjangan PUPNS. “Kami masih terus
menggali informasi terutama kepada instansi yang PNS-nya belum melakukan
registrasi dan updating data. Informasi itu akan menjadi acuan perlu
tidaknya masa perpanjangan diterbitkan. Yang pasti saat ini laman PUPNS
telah kami tutup.” dep
dikutip dari :http://www.bkn.go.id/berita/106-038-pns-terancam-dipecat
No comments:
Post a Comment